-->
  • Jelajahi

    Copyright © NUSANTARANOW.ID | Barometer Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest News

    PN Selayar Laksanakan Eksekusi Perkara Perdata, Polres Kedepankan Pendekatan Persuasif

    NusantaraNow.id
    Kamis, 24 September 2026, 14:47 WIB Last Updated 2026-09-24T07:48:27Z


    NUSANTARANOW.ID | SELAYAR - Pengadilan Negeri Selayar melaksanakan pembacaan penetapan eksekusi perkara perdata Nomor 02/PDT.Eks/2025 Jo. Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Sir di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (24/9/2026).


    Pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat pengamanan dari personel Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin Wakapolres Kepulauan Selayar Kompol Kaharuddin, S.E., S.H., M.M., bersama Kabag Ops Kompol Andi Agus serta sejumlah pejabat utama dan personel Polres Kepulauan Selayar.


    Sebelum pelaksanaan pengamanan, personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di Lapangan Apel Polres Kepulauan Selayar sekitar pukul 08.30 Wita. Selanjutnya, personel bergerak menuju Pengadilan Negeri Selayar untuk mengikuti Acara Arahan Pimpinan (AAP) sebelum bersama pihak pengadilan menuju lokasi eksekusi.


    Sekitar pukul 09.15 Wita, pihak Pengadilan Negeri Selayar membacakan penetapan eksekusi perkara perdata di hadapan pihak-pihak yang berkepentingan. Pembacaan penetapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses pembongkaran terhadap objek eksekusi.


    Setelah seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi selesai, objek eksekusi kemudian diserahkan kepada pemohon eksekusi sekitar pukul 11.10 Wita.


    Dalam proses tersebut, sempat terjadi protes dari pihak termohon. Namun, situasi dapat diredam melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang dilakukan personel pengamanan. Dengan langkah tersebut, rangkaian proses eksekusi dapat tetap berjalan dengan aman dan terkendali.


    Kabag Ops Polres Kepulauan Selayar Kompol Andi Agus mengatakan, pengamanan dilakukan dengan menempatkan personel pada sejumlah titik yang dinilai memiliki potensi kerawanan.


    “Pengamanan kami lakukan dengan mengedepankan langkah preventif, pengaturan personel dan komunikasi dengan pihak-pihak yang berada di lokasi. Ketika terjadi protes, personel langsung melakukan pendekatan persuasif sehingga situasi dapat dikendalikan dan proses eksekusi tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Kompol Andi Agus.


    Sementara itu, Wakapolres Kepulauan Selayar Kompol Kaharuddin, S.E., S.H., M.M. menegaskan bahwa kehadiran kepolisian dalam pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan hak hukum para pihak tetap dihormati.


    “Pengamanan eksekusi kami lakukan secara humanis dan dengan pendekatan preventif. Kami tetap menjamin terpenuhinya hak hukum semua pihak, sehingga setiap situasi yang muncul di lapangan disikapi melalui komunikasi dan pendekatan persuasif,” jelasnya.


    Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Selayar, objek eksekusi berupa tanah dan rumah seluas 166 meter persegi yang merupakan objek perkara antara Dg. Sudarti Djainuddin, S.E. selaku pemohon/penggugat melawan Basse dan pihak lainnya selaku termohon/tergugat.


    Adapun batas-batas objek eksekusi tersebut, yakni sebelah utara berbatasan dengan Jalan Hati Mulia, sebelah selatan berbatasan dengan tanah/rumah Bau Jene, sebelah timur berbatasan dengan tanah/rumah KH. Abd. Kadir Kasir, dan sebelah barat berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman.


    Selama pelaksanaan eksekusi, pihak kepolisian juga melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi guna menjaga kelancaran arus kendaraan dan mencegah terjadinya gangguan terhadap pengguna jalan.


    Secara umum, seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi perkara perdata tersebut berlangsung aman, tertib, dan terkendali hingga objek eksekusi diserahkan kepada pemohon. ( Red )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini