-->
  • Jelajahi

    Copyright © NUSANTARANOW.ID | Barometer Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest News

    “Emas Tak Dapat Menggantikan Air”, Aktivis Muda Desak Tambang Ilegal di Luwu Ditertibkan

    Cambang
    Selasa, 11 Agustus 2026, 16:09 WIB Last Updated 2026-08-11T09:09:36Z
    “Emas Tak Dapat Menggantikan Air”, Aktivis Muda Desak Tambang Ilegal di Luwu Ditertibkan


    LUWU | NUSANTARANOW — Maraknya dugaan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) dan galian liar di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memicu kecaman keras dari kalangan aktivis muda. 

    Penanggung Jawab Advokasi Lembaga Informasi dan Pendampingan Rakyat, Rifky Kribo, mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

    Rifky menilai, persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tidak boleh dipandang sebelah mata atau hanya diukur dari sudut pandang ekonomi semata.
    “Emas tidak dapat menggantikan air. Kekayaan sesaat tidak boleh merampas hak hidup rakyat sepanjang masa,” ujar Rifky dalam rilis resminya.

    Ancaman Nyata Bagi Sumber Air Masyarakat
    Menurutnya, keberadaan tambang ilegal di tanah Luwu telah meninggalkan jejak kerusakan parah berupa lubang-lubang galian liar yang mengancam keselamatan, merusak struktur tanah, serta meracuni sumber air bersih yang diandalkan warga sehari-hari.

    Ia menegaskan bahwa dampak kerusakan lingkungan terhadap ketersediaan air bersih jauh lebih berbahaya dibandingkan keuntungan ekonomi sesaat dari hasil tambang.

    “Hampir di seantero tanah Luwu, kami temukan lubang-lubang galian liar yang merusak tanah dan meracuni air. Mereka melihat emas di dalam tanah, tetapi kami melihat kehidupan yang terancam di dalam air,” tegasnya.

    Poin Utama Tuntutan Aktivis
    Dalam pernyataan sikapnya, Rifky menyampaikan beberapa desakan penting kepada pihak terkait:
    Tindakan Hukum Tanpa Kompromi: Meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemkab Luwu, dan aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun pelaku dan di mana pun lokasi tambang ilegal beroperasi.

    Kewajiban Pemulihan Lingkungan: Menuntut agar penegakan hukum tidak berhenti pada penertiban saja, melainkan wajib mencakup pemulihan lingkungan secara menyeluruh, termasuk penutupan lubang berbahaya dan rehabilitasi sumber air.

    Transparansi Kinerja Aparat: Mendesak aparat penegak hukum untuk membuka hasil penindakan secara terbuka kepada publik meliputi identitas pelaku yang ditindak, barang bukti, alat yang disita, hingga besaran kerugian negara yang berhasil dipulihkan.

    Pengawasan Tingkat Pusat: Meminta Komisi III DPR RI untuk turut memberikan perhatian khusus dan mengawasi jalannya penanganan kasus tambang ilegal di Kabupaten Luwu.

    Menutup pernyataannya, Rifky mengingatkan bahwa kelalaian dalam mengatasi kerusakan ekologis ini akan membawa dampak buruk bagi generasi mendatang. “Emas akan habis, tetapi air yang rusak berarti kehidupan rakyat yang dirusak selamanya,” pungkasnya (Noer)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini