NUSANTARANOW.ID | SELAYAR - Pendekatan problem solving kembali ditunjukkan jajaran Polsek Benteng dalam menangani persoalan batas lahan perkebunan warga di Dusun Tanah Bau, Desa Bontotangga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kapolsek Benteng IPTU Muh. Rifai, SH., MH., bersama personel turun langsung ke lokasi perbatasan lahan menyusul adanya klaim dari salah satu pihak berinisial H.B. yang menyatakan sebagian tanah miliknya ditimbun untuk akses jalan oleh pihak lain berinisial T. Di titik yang menjadi perbincangan, kedua belah pihak dipertemukan untuk klarifikasi sekaligus peninjauan batas lahan secara terbuka dan transparan.
Dalam dialog tersebut, T. menjelaskan bahwa sekitar sepuluh tahun lalu dirinya membeli lahan dalam kondisi batas dan luas yang telah ditunjukkan oleh pemilik sebelumnya, serta telah disepakati bersama dan ditandatangani dalam surat keterangan akta jual beli oleh para pihak yang berbatasan. Sementara itu, H.B. menyampaikan keberatannya atas penimbunan yang dinilai memasuki area lahannya.
Dengan pendekatan dialogis dan musyawarah yang difasilitasi aparat kepolisian bersama pemerintah desa, suasana yang semula berpotensi memicu konflik perlahan mencair. Hasilnya, kedua pihak sepakat mengeluarkan masing-masing tiga meter dari lahannya untuk dijadikan jalan umum, sehingga akses menuju kebun dapat dimanfaatkan bersama tanpa lagi ada klaim sepihak.
Kapolsek Benteng IPTU Muh. Rifai, SH., MH., mengapresiasi sikap dewasa dan keterbukaan kedua belah pihak yang memilih jalan musyawarah dibanding membawa persoalan ke ranah hukum.
“Kami menyampaikan terima kasih atas itikad baik para pihak. Penyelesaian seperti ini mencerminkan budaya hukum yang sehat, di mana persoalan diselesaikan secara kekeluargaan demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa mediasi dan restorative justice menjadi bagian dari arah kebijakan hukum yang mengedepankan kemanfaatan dan perdamaian, khususnya dalam perkara yang memungkinkan diselesaikan secara musyawarah.
Secara terpisah, Kapolres Polres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., memberikan apresiasi atas langkah cepat dan humanis jajaran Polsek Benteng.
“Polri harus hadir sebagai problem solver, mampu meredam potensi konflik dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, situasi di lokasi berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. Lebih dari sekadar penyelesaian sengketa, langkah ini menjadi contoh bahwa semangat gotong royong dan musyawarah masih menjadi fondasi kuat dalam menjaga harmoni sosial masyarakat Kepulauan Selayar. ( Red )



