![]() |
Konferensi pers Polres Selayar: bongkar perampasan mobil dan pencurian kabel rumah sakit |
NUSANTARANOW.ID | SELAYAR - Kepolisian Resor Kepulauan Selayar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua perkara menonjol, yakni kasus perampasan mobil oleh sekelompok debt collector dan pencurian kabel listrik di RS Pratama Bonerate. Press release tersebut dipimpin Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., bertempat di ruang Press Conference Humas Polres pada Selasa (26/8/2025).
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H., Kanit I Pidum Ipda Irfin Hasan, S.H., Kasiwas Ipda Wahyudi Dakris, S.H., serta Kasi Humas Aipda Suardi A. Puluhan awak media cetak dan online juga meliput langsung jalannya kegiatan.
Kapolres menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana perampasan mobil Suzuki Carry warna putih milik warga Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu, yang terjadi pada 19 Agustus 2025. Aksi tersebut dilakukan oleh lima pelaku berinisial H, AA, Z, AS, dan A, dengan dalih menagih tunggakan pembiayaan.
“Para pelaku bertindak memaksa, merusak pintu kendaraan, lalu membawa kabur mobil korban. Beberapa bagian kendaraan bahkan sempat dijual, termasuk ban belakang dan wiper,” terang Kapolres.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa palu, betel, dan talang air. Kelimanya kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kasus kedua yang turut diungkap adalah pencurian kabel listrik di RS Pratama Bonerate. Kapolres menyebutkan, tiga pelaku berinisial H, S, dan HM telah beraksi sedikitnya empat kali sejak Mei hingga September 2024 dengan total hasil curian mencapai 110 kilogram kabel tembaga.
“Pencurian ini sangat berdampak karena fasilitas kesehatan adalah objek vital. Hilangnya kabel listrik tentu menghambat pelayanan rumah sakit kepada masyarakat,” ujar Kapolres menegaskan.
Salah satu tersangka yang berperan sebagai penadah sekaligus nahkoda kapal mengaku telah menjual kabel tembaga hasil curian tersebut ke Surabaya dengan harga Rp100 ribu per kilogram. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor, pipa plastik pelindung kabel, serta alat pahat kayu.
Atas perbuatannya, tersangka H dan S dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sementara HM dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Kepulauan Selayar untuk menindak setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami selalu siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Kami juga mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan serta lebih berhati-hati dalam menjaga harta benda mereka,” tutup Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, jajaran Polres Kepulauan Selayar berharap rasa aman masyarakat semakin terjaga sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan. ( Red )