Adapun permasalahan yang dilaporkan meliputi belum tersalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga penerima manfaat selama beberapa bulan, serta tertundanya pembayaran gaji dan honor aparatur desa. Kondisi tersebut diduga berdampak pada pelayanan pemerintahan desa serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar telah mengambil langkah awal berupa penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi awal.
“Untuk tahap awal, kami menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi dan telah memanggil beberapa staf Desa Kayuadi. Insya Allah pemeriksaan akan mulai dilaksanakan pada hari Senin,” jelasnya, Minggu (11/1/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Sukarman, membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polres Kepulauan Selayar terhadap setiap informasi yang berpotensi menimbulkan dampak hukum dan sosial di masyarakat.
“Setelah kami menerima informasi adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Desa Kayuadi, saya langsung memerintahkan Kanit Tipidkor untuk melakukan penyelidikan. Kami akan mendalami permasalahan ini dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia berharap agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga tidak berlarut-larut dan tidak berdampak pada kepentingan masyarakat.
Polres Kepulauan Selayar juga berharap agar hak masyarakat penerima BLT Dana Desa serta gaji dan honor aparatur desa dapat segera direalisasikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terjaganya stabilitas pelayanan pemerintahan desa dan kepercayaan publik. ( Red )



