-->
  • Jelajahi

    Copyright © NUSANTARANOW.ID | Barometer Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest News

    Polres Selayar Gelar Press Release Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    Cambang
    Selasa, 15 September 2026, 10:33 WIB Last Updated 2026-09-15T03:33:37Z


    KEP. SELAYAR | NUSANTARANOW - Polres Kepulauan Selayar menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, Selasa (15/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., bertempat di Lapangan Apel Polres Kepulauan Selayar, Jalan R.W. Monginsidi No. 02, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.


    Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Dr. Sukarman, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Wahyu Widodo, Kanit Tipidter IPDA Suhartono Pranoto, S.H., KBO Satreskrim IPDA Zulkifli, S.H., para personel Satreskrim serta wartawan.


    Dalam press release tersebut disampaikan hasil pengungkapan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Selayar yang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.


    Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 13 drum berisi BBM jenis solar pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 19.45 WITA di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu. Total BBM yang diamankan sebanyak 2.600 liter, dengan masing-masing drum berkapasitas 200 liter. BBM tersebut berkaitan dengan seorang perempuan berinisial D, 49 tahun.


    Kasat Reskrim IPTU Dr. Sukarman menjelaskan, penyelidikan berawal dari dugaan perolehan BBM setelah distribusi pascakehadiran kapal tanker pada 2 September 2026. Solar tersebut diduga diperoleh melalui seseorang berinisial R, yang disebut sebagai pemilik Pertashop di Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu.


    BBM tersebut diduga dibeli dengan harga sekitar Rp 6.500 per liter. Jumlah yang diperoleh sebelumnya sebanyak 19 drum, kemudian dibawa dan disimpan di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM tersebut diduga diperjualbelikan kembali kepada masyarakat, terutama nelayan. Saat dilakukan pengecekan oleh Unit II Tipidter, tersisa 13 drum atau sebanyak 2.600 liter yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.


    Modus yang didalami penyidik yakni BBM bersubsidi diduga diperoleh melalui jalur distribusi BBM, kemudian dikumpulkan dan disimpan dalam drum sebelum dijual kembali secara eceran kepada konsumen. Harga jual kembali diduga mencapai sekitar Rp11.500 per liter.


    Sementara itu, motif sementara dalam perkara tersebut diduga untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga pembelian dan penjualan kembali BBM bersubsidi. Selisih harga yang diduga diperoleh sekitar Rp 5000 per liter.


    Barang bukti yang telah diamankan berupa 13 drum berisi BBM jenis solar dengan total volume 2.600 liter. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.


    Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul BBM, mekanisme perolehan dan distribusi, kesesuaian penyaluran dengan ketentuan yang berlaku, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme dan jaringan penjualan kembali.


    Selain itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti lainnya. Apabila dalam pendalaman ditemukan unsur tindak pidana yang cukup berdasarkan alat bukti, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, penyidik dapat menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


    Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha, penyidik juga akan mempertimbangkan penerapan Pasal 53 sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.


    Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan.


    “Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan penimbunan, penyalahgunaan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi di luar ketentuan. Setiap dugaan pelanggaran akan kami tindak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


    Kapolres juga menekankan kepada Satreskrim agar melakukan pengamanan dan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar tersebut secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

    (Humas Polres)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini