-->
  • Jelajahi

    Copyright © NUSANTARANOW.ID | Barometer Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest News

    Polres Kepulauan Selayar Beri Klarifikasi Soal Penanganan Perkara Dugaan Pemerasan Tahun 2020

    NusantaraNow.id
    Sabtu, 14 Maret 2026, 03:56 WIB Last Updated 2026-03-13T20:57:11Z


    NUSANTARANOW.ID | SELAYAR - Polres Kepulauan Selayar melalui Ps. Kasi Humas Aiptu Suardi Alimuddin memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media yang menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Akhmad Marzuki, yang menjabat pada periode 2018–2020.


    Pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak tahun 2020, perkara tersebut disebut belum juga dilimpahkan ke pihak kejaksaan sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait keberlanjutan proses hukumnya.


    Menanggapi hal tersebut, Ps. Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar Aiptu Suardi Alimuddin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar, penanganan perkara tersebut sebenarnya telah lebih dahulu dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan sebelum diterbitkannya surat P-21 A oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.


    Menurutnya, pelimpahan perkara tersebut dilakukan atas permintaan dari Polda Sulsel sehingga kewenangan penanganan dan pelimpahan perkara selanjutnya berada pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.


    “Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Reskrim Polres Kepulauan Selayar, diketahui bahwa sebelum surat P-21 A dari kejaksaan diterbitkan, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Sulsel. Pengiriman berkas perkara beserta berita acara serah terima dilakukan pada tanggal 16 September 2020 berdasarkan permintaan dari Polda Sulsel, sementara surat P-21A dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar baru diterbitkan pada tanggal 21 September 2020,” jelas Aiptu Suardi Alimuddin.


    Ia menambahkan bahwa dalam beberapa pemberitaan sebelumnya disebutkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui surat bernomor B-543/P.4.28/Eoh.1/09/2020 tertanggal 21 September 2020 menyampaikan bahwa tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti belum diserahkan oleh penyidik, sehingga diminta agar proses pelimpahan segera dilakukan.


    Namun demikian, berdasarkan penjelasan dari Polres Kepulauan Selayar, pada saat surat tersebut diterbitkan penanganan perkara dimaksud sudah tidak lagi berada di bawah kewenangan Polres Kepulauan Selayar karena sebelumnya telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan.


    Dengan demikian, perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara tersebut saat ini menjadi kewenangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.


    Polres Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka dalam memberikan informasi kepada publik serta mendukung proses penegakan hukum secara transparan dan profesional sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi. ( Red )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini