NUSANTARANOW.ID | SELAYAR - Dalam upaya menegaskan komitmen perang tanpa kompromi terhadap peredaran gelap narkotika, Polres Kepulauan Selayar melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis shabu seberat 838,5103 gram, hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Oktober 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula Endra Dharma Laksana Mapolres Kepulauan Selayar, Rabu (12/11/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Natsir Ali, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim 1415/Selayar (diwakili), Kepala Rutan, Inspektur Kabupaten, Camat Benteng, Ketua MUI, Ketua NU, perwakilan LSM, dan insan media.
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Didid Imawan mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Satres Narkoba Polres Kepulauan Selayar telah menangani 14 laporan polisi dengan 17 tersangka terdiri atas 16 laki-laki dan 1 perempuan dengan total barang bukti mencapai 1.006,16 gram sabu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil temuan besar berupa satu bungkus plastik hitam berisi kristal bening dengan berat netto 838,5103 gram, yang dinyatakan positif mengandung metamfetamin berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik No. Lab: 3821/NNF/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Secara ekonomi, sabu seberat itu memiliki nilai tak kurang dari Rp1,257 miliar, sebuah angka fantastis yang jika beredar, berpotensi merusak ribuan generasi muda di Bumi Tanadoang.
Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di tubuh Polri, sekaligus penegasan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti.
“Kegiatan ini menegaskan bahwa Polri tidak pernah berhenti memerangi peredaran gelap narkoba. Kami berkomitmen untuk terus menjaga Kepulauan Selayar dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendirian oleh aparat kepolisian. Diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, tokoh agama, media, hingga keluarga sebagai benteng utama generasi muda.
“Kami berterima kasih atas dukungan Forkopimda, tokoh agama, insan media, dan seluruh personel Satres Narkoba yang telah bekerja keras. Sinergi inilah kekuatan terbesar kita,” tambahnya.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati H. Muh. Natsir Ali dan Kapolres AKBP Didid Imawan, disaksikan unsur Forkopimda dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender yang dicampur air, kemudian hasilnya dibuang ke closed di aula Mapolres.
Usai pemusnahan, seluruh unsur Forkopimda menandatangani berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen bersama menjaga wilayah Selayar dari bahaya narkotika.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Natsir Ali memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Polres dalam penegakan hukum dan upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah kepulauan.
“Pemusnahan barang bukti ini penting agar tidak ada kecurigaan dan menjadi bukti nyata integritas Polres Kepulauan Selayar dalam penegakan hukum,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan, pemerintah daerah akan terus mendukung langkah-langkah kepolisian dalam menciptakan Selayar yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba.
“Kami berharap Polres terus mengungkap kasus dan menjaga wilayah hukum Kepulauan Selayar agar tetap aman, serta melindungi generasi muda kita dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Melalui semangat “Selayar Bersinar” (Bersih dari Narkoba), Polres Kepulauan Selayar berkomitmen terus menyalakan perlawanan terhadap narkotika dari Tanadoang untuk Indonesia bebas narkoba. ( Red )



