NUSANTARANOW.ID | JAKARTA — Dinamika pembahasan 27 (dua puluh tujuh) dan 26 (dua puluh enam) Undang-Undang Kabupaten/Kota masih menjadi fokus pembahasan Komite I DPD RI. Aspirasi daerah menghendaki adanya dasar hukum yang jelas terkait batas wilayah, karakteristik daerah dan hari jadi kab/kota diatur dalam pembentukan Undang-Undang Kabupaten/Kota.
Keterlibatan DPD RI dalam pembahasan RUU ini secara Tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah akan menjadi momentum bagi DPD RI dalam menyuarakan aspirasi daerah.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pj. Gubernur Bali, Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat, dan Pj. Gubernur Sumatera Selatan di Ruang Rapat Sriwijaya, Lantai III, Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
"Kami menerima masukan dari daerah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan DIM RUU ini, sebisa mungkin akan kami perjuangkan untuk kepentingan daerah pada saat rapat tripartit nanti," ungkap Sylvi.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta agar Provinsi yang termasuk dalam pembahasan RUU ini segera mengirimkan masukan yang komprehensif secara tertulis.
"Saya mohon agar adanya masukan secara tertulis terutama terkait dasar hukum, cakupan wilayah, penegasan karakteristik daerah dan ulang tahun kabupaten/kota untuk dibawa saat rapat bersama DPR RI dan Pemerintah," tegas Fachrul.
Anggota DPD RI Dapil Bangka Belitung, Darmansyah ikut angkat bicara, Ia menilai permasalahan konflik batas wilayah perlu diantisipasi sebelum terbentuknya undang-undang.
"Saya khawatir jika belum adanya kejelasan batas wilayah akan menimbulkan konflik di kemudian hari. Sebaiknya segera koordinasikan dengan Kemendagri," pungkas Darmansyah.
Pada kesempatan itu, Kepala Biro Hukum, Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana menghendaki adanya integrasi dari seluruh kab/kota di Provinsi Bali untuk mengatasi persoalan yang ada di Provinsi Bali.
"Selama ini Provinsi Bali hanya mengandalkan pariwisata sebagai pendanaan pembangunan. Untuk itu, diperlukan integrasi dan sinergi dari kab/kota dengan provinsi," ucap Ida Bagus.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sumatera Selatan, Sri Sulastri menilai perlu adanya kejelasan Surat Keputusan (SK) terkait cakupan batas wilayah, batas wilayah dan peta lampiran kab/kota dalam RUU ini agar tidak ada konflik saat pemekaran daerah.
"Penting antisipasi dampak yang akan terjadi jika adanya pemekaran daerah, cakupan batas wilayah dan peta lampiran kab/kota harus diperjelas. Perlu adanya pasal yang mengakomodir terkait perubahan dan pembentukan daerah otonomi baru dan dilakukan penyesuaian sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Hamdi.
Senada dengan itu, Kepala Biro Pemerintahan Nusa Tenggara Barat, L. Hamdi mengapresiasi inisiasi DPD RI dalam penyusunan draft RUU pembentukan kab/kota ini.
Menurutnya, draft RUU pembetukan kab/kota di Provinsi NTB perlu mengakomodir 10 kab/kota di Provinsi NTB. Untuk cakupan wilayah kab/kota pada Pasal 3 tidak perlu dicantumkan untuk mengantisipasi jika adanya pemekaran daerah.
“Mengingat adanya perbedaan kawasan geografis lombok dengan pulau sumbawa, sebaiknya pada Pasal 3 RUU ini tidak menyebutkan cakupan wilayah administrasi tetapi mencantumkan data spasial untuk mengantisipasi jika terjadi pemekaran daerah,” tutur Hamdi. (*)